Tema Jurnal : Science dan Iptek Islami
Penulis :
Salamah Noorhidayati
Telaah Jurnal :
·
Alasan Pemilihan Judul
Saya
memilih judul “Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di
Indonesia” karena aborsi sendiri
merupakan fenomena yang masih kontroversial sekarang ini, baik bagi kalangan
agamawan maupun penegak hukum. Agamawan memandang aborsi sebagai tindakan yang
bertentangan dengan nilai moral keagamaan karena identik dengan pembunuhan.
Sedangkan hukum positif di Indonesia seperti KUHP juga memandang hal tersebut
sebagai tindak pidana. Namun, ada juga yang berpandangan bahwa aborsi sebagai
bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya, yang berhak untuk mendapatkan pelayanan
aborsi yang aman. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana hukum aborsi ? apakah
aborsi diperbolehkan atau dilarang ? dan dalam kondisi seperti apa ?
·
Substansi Jurnal / Inti Isi Jurnal
Dalam jurnal “Aborsi
dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” tersebut,
dijelaskan apa itu aborsi, yang merupakan tindakan yang disengaja untuk
menggugurkan kandungan yang belum cukup waktu untuk hidup. Aborsi sendiri ada
dua macam yaitu aborsi spontan dan abortus provocatus. Aborsi spontan terjadi
dengan tidak sengaja, terjadi karena kecelakaan, penyakit, dan lain sebagainya.
Sedangkan abortus provocatus adalah aborsi yang dilakkan dengan sengaja. Aborsi
inilah yang biasa disebut dengan aborsi illegal, yang di9ancam hukuman, baik
hukum pidana, maupun hukum Islam.
Dijelaskan pula asal –
usul reproduksi manusia dalam perspektif Al – Quran dan Hadis. Seperti
dijelaskan dalam Surat Al – Hajj ayat 5 yang artinya “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan, maka
ketahuilah sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari
setetes air mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging
yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada
kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang
sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan sebagai bayi.
Terdapat beberapa
pandangan tentang status hukum aborsi. Yang pertama, haram mutlak, ketika
aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari karena pada saat itu janin
telah memiliki nyawa. Namun jika terjadi kondisi “darurat” seperti ketika si ibu mengalami problem dalam
persalinan dan secara medis jika mempertaankan janin akan membahayakan jiwa si
ibu maka aborsi boleh dilakukan. Sedangkan yang kedua, hukum aborsi untuk masa
kehamilan di bawah 120 hari masih adanya kontroversi ulama, dalam hal ini
terjadi antara mazhab dan internal mazhab. Dalam jurnal ini juga dijelaskan
tentang 4 mazhab yaitu di antaranya Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab
Hanbali, dan Mazhab Maliki.
Masalah aborsi dalam
hukum positif dibahas dalam KUHP dan UU No 23 th 1992 tentang kesehatan. Perbedaan mengenai kapan
kehidupan dimulai ini berakibat pada perbedaan tafsir mengenai ketentuan yang
diatur dalam KUHP dan UU kesehatan. Bagi beberapa orang dan tim medis,
“tindakan medis tertentu” diartikan sebagai aborsi, tetapi ini akan
bertentangan dengan kalimat “pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang”.
Terlebih lagi disebutkan pula “untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin”,
sudah pasti bukan aborsi, karena aborsi tidak pernah menyelamatkan janin. Dari
sinilah muncul dilema yang berkepanjangan.
·
Manfaat bagi Orang banyak
Jurnal “Aborsi dalam Perspektif
Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” ini memiki manfaat baik bagi
mahasiswa maupun bagi masyarakat luas. Dengan adanya jurnal ini, sebagai
generasi muda yang masih mempunyai masa depan yang panjang ( atas seizin Allah
SWT ) mahasiswa dan para generasi muda lainnya diperingatkan agar tidak salah
dalam bertindak. Namun jika dihadapkan dalam masalah aborsi seperti ini, dengan
adanya jurnal ini mereka bisa tahu dan paham serta dapat bertindak sesuai
dengan yang dianjurkan oleh Agama Islam, dan menyadari bahwa hal ini merupakan
hal yang tidak disenangi oleh Allah SWT jika aborsi ini dilakukan dengan
sengaja. Bermanfaat juga bagi masyarakat luas, untuk menambah pengetahuan
mereka tentang aborsi dalam pandangan Agama Islam. Karena di era sekarang ini,
di lingkungan masyarakat sangat banyak sekali terjadi aborsi, baik aborsi
karena keadaan darurat atau penyakit atau mungkin aborsi yang dilakukan dengan
sengaja. Sehingga ddengan adanya jurnal ini, masyarakat dapat saling
mengingatkan tentang hal ini, sehingga dapat bertindak sesuai dengan ajaran
Agama Islam.
·
Kesimpulan dan Saran
Dari
jurnal “Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” ini
dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran norma
agama, etika, sosial, dan hukum. Dari sisi hukum Islam, pengguguran terhadap
hasil janin dari pernikahan yang sah masih mengalami kontroversi. Sedangkan
aborsi yang dilakukan di luar pernikahan karena perzinaan atau perkosaan itu
dilarang karena hal tersebut dilakukan karena hal – hal yang tidak disukai oleh
Allah SWT pula.
Dari sisi hukum
positif di Indonesia, masih mengalami hal yang dilematis. Tidak tegasnya
ketentuan – ketentuan dan persyaratan aborsi dalam dictum perundang – undangan
tersebut tidak menguntungkan bagi profesi dokter serta dapat menimbulkan
kecemasan dalam melakukan profesinya.
Demikian tarik – ulur seputar hukum aborsi. Bagaimanapun juga, aborsi
hingga sekarang masih menjadi isu kontroversial, dan menjadi “dark number of
crime”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar