let's coloring our LIFE with STATISTIC

Senin, 31 Desember 2012

Contoh Telaah Jurnal Agama tentang Aborsi


Tema Jurnal              : Science dan Iptek Islami

Judul Jurnal         : Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia 
                                   [download]
Penulis                       : Salamah Noorhidayati
  
Telaah Jurnal            : 

·                Alasan Pemilihan Judul

Saya memilih judul “Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” karena  aborsi sendiri merupakan fenomena yang masih kontroversial sekarang ini, baik bagi kalangan agamawan maupun penegak hukum. Agamawan memandang aborsi sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai moral keagamaan karena identik dengan pembunuhan. Sedangkan hukum positif di Indonesia seperti KUHP juga memandang hal tersebut sebagai tindak pidana. Namun, ada juga yang berpandangan bahwa aborsi sebagai bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya, yang berhak untuk mendapatkan pelayanan aborsi yang aman. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana hukum aborsi ? apakah aborsi diperbolehkan atau dilarang ? dan dalam kondisi seperti apa ?


·                Substansi Jurnal / Inti Isi Jurnal

Dalam jurnal “Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” tersebut, dijelaskan apa itu aborsi, yang merupakan tindakan yang disengaja untuk menggugurkan kandungan yang belum cukup waktu untuk hidup. Aborsi sendiri ada dua macam yaitu aborsi spontan dan abortus provocatus. Aborsi spontan terjadi dengan tidak sengaja, terjadi karena kecelakaan, penyakit, dan lain sebagainya. Sedangkan abortus provocatus adalah aborsi yang dilakkan dengan sengaja. Aborsi inilah yang biasa disebut dengan aborsi illegal, yang di9ancam hukuman, baik hukum pidana, maupun hukum Islam.

Dijelaskan pula asal – usul reproduksi manusia dalam perspektif Al – Quran dan Hadis. Seperti dijelaskan dalam Surat Al – Hajj ayat 5 yang artinya “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan, maka ketahuilah sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan sebagai bayi.

Terdapat beberapa pandangan tentang status hukum aborsi. Yang pertama, haram mutlak, ketika aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari karena pada saat itu janin telah memiliki nyawa. Namun jika terjadi kondisi “darurat” seperti  ketika si ibu mengalami problem dalam persalinan dan secara medis jika mempertaankan janin akan membahayakan jiwa si ibu maka aborsi boleh dilakukan. Sedangkan yang kedua, hukum aborsi untuk masa kehamilan di bawah 120 hari masih adanya kontroversi ulama, dalam hal ini terjadi antara mazhab dan internal mazhab. Dalam jurnal ini juga dijelaskan tentang 4 mazhab yaitu di antaranya Mazhab Syafi’i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hanbali, dan Mazhab Maliki.

Masalah aborsi dalam hukum positif dibahas dalam KUHP dan UU No 23 th 1992  tentang kesehatan. Perbedaan mengenai kapan kehidupan dimulai ini berakibat pada perbedaan tafsir mengenai ketentuan yang diatur dalam KUHP dan UU kesehatan. Bagi beberapa orang dan tim medis, “tindakan medis tertentu” diartikan sebagai aborsi, tetapi ini akan bertentangan dengan kalimat “pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang”. Terlebih lagi disebutkan pula “untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin”, sudah pasti bukan aborsi, karena aborsi tidak pernah menyelamatkan janin. Dari sinilah muncul dilema yang berkepanjangan.


·                Manfaat bagi Orang banyak

Jurnal “Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” ini memiki manfaat baik bagi mahasiswa maupun bagi masyarakat luas. Dengan adanya jurnal ini, sebagai generasi muda yang masih mempunyai masa depan yang panjang ( atas seizin Allah SWT ) mahasiswa dan para generasi muda lainnya diperingatkan agar tidak salah dalam bertindak. Namun jika dihadapkan dalam masalah aborsi seperti ini, dengan adanya jurnal ini mereka bisa tahu dan paham serta dapat bertindak sesuai dengan yang dianjurkan oleh Agama Islam, dan menyadari bahwa hal ini merupakan hal yang tidak disenangi oleh Allah SWT jika aborsi ini dilakukan dengan sengaja. Bermanfaat juga bagi masyarakat luas, untuk menambah pengetahuan mereka tentang aborsi dalam pandangan Agama Islam. Karena di era sekarang ini, di lingkungan masyarakat sangat banyak sekali terjadi aborsi, baik aborsi karena keadaan darurat atau penyakit atau mungkin aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Sehingga ddengan adanya jurnal ini, masyarakat dapat saling mengingatkan tentang hal ini, sehingga dapat bertindak sesuai dengan ajaran Agama Islam.


·                Kesimpulan dan Saran

Dari jurnal “Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia” ini dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran norma agama, etika, sosial, dan hukum. Dari sisi hukum Islam, pengguguran terhadap hasil janin dari pernikahan yang sah masih mengalami kontroversi. Sedangkan aborsi yang dilakukan di luar pernikahan karena perzinaan atau perkosaan itu dilarang karena hal tersebut dilakukan karena hal – hal yang tidak disukai oleh Allah SWT pula.

Dari sisi hukum positif di Indonesia, masih mengalami hal yang dilematis. Tidak tegasnya ketentuan – ketentuan dan persyaratan aborsi dalam dictum perundang – undangan tersebut tidak menguntungkan bagi profesi dokter serta dapat menimbulkan kecemasan dalam melakukan profesinya.  Demikian tarik – ulur seputar hukum aborsi. Bagaimanapun juga, aborsi hingga sekarang masih menjadi isu kontroversial, dan menjadi “dark number of crime”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar